Corporate Action: Pengertian, Jenis-Jenis & Contohnya

15 Feb 2023

/asset/media/Feature/Article/image-stock/gambar-3/money-saing-deposit-bank-05.jpg

Corporate action adalah tindakan perusahaan untuk menguntungkan pemegang saham.

Sebelum memulai investasi, corporate action adalah salah satu hal yang perlu diperhatikan oleh investor.

Sebagai investor, Sobat OCBC NISP harus memastikan apakah corporate action yang diambil berdampak baik bagi perusahaan atau tidak.

Dalam praktiknya, corporate action bisa berbeda-beda pada tiap-tiap perusahaan.

Namun, secara umum Bursa Efek Indonesia telah menetapkan beberapa bentuk corporate action yang bisa dilakukan oleh perusahaan.

Nah, untuk mengetahui lebih jelas mengenai pengertian corporate action, yuk simak uraiannya di bawah ini!

Apa itu Corporate Action?

Aksi korporasi atau corporate action adalah suatu aktivitas pada perusahaan terbuka yang sudah terdaftar di BEI (Bursa Efek Indonesia).

Tujuan corporate action adalah demi memberikan dampak positif bagi pemegang saham.

Perlu Anda ketahui bahwa perusahaan tidak hanya melakukan satu corporate action saja dalam suatu waktu, melainkan bisa dua atau lebih sekaligus.

Keputusan mengenai corporate action adalah berdasarkan kondisi atau kebutuhan perusahaan, serta tindakan terbaik yang bisa menguntungkan pemegang saham.

Baca juga: Return Saham: Definisi, Indikator, dan Cara Menghitungnya

Jenis-jenis Corporate Action

Berdasarkan pengertian yang telah dijelaskan sebelumnya, ada dua jenis corporate action yang terbagi secara umum.

Penjelasan mengenai kedua jenis corporate action adalah sebagai berikut:

  1. Corporate action yang berkaitan dengan jumlah saham beredar seperti pembagian dividen saham, saham bonus, stock split, reverse stock split, buy back, dan right issue.
  2. Corporate action yang memengaruhi restrukturisasi perusahaan seperti akuisisi bisnis, merger, tender offer, dan spin off.

Tidak hanya itu, jenis corporate action juga bisa diketahui berdasarkan keterlibatannya seperti berikut ini:

  1. Mandatory corporate action adalah jenis aksi yang bersifat wajib dan melibatkan dewan direksi untuk mengambil keputusan.
  2. Voluntary corporate action adalah aksi bersifat sukarela yang melibatkan dewan direksi sebagai pihak pengambil keputusan serta para peserta dari pemegang saham.

Contoh Corporate Action

Pada penjelasan sebelumnya, semua perusahaan memiliki kemampuan untuk memutuskan dan menjalankan corporate action sebanyak apa pun sesuai kebutuhan mereka.

Nah, berikut ini adalah beberapa contoh corporate action yang bisa diterapkan oleh suatu perusahaan dan telah sesuai dengan ketentuan BEI.

Daftar contoh corporate action adalah sebagai berikut:

1. Initial Public Offering

Seperti namanya, initial public offering adalah contoh corporate action berupa penawaran perdana saham untuk masyarakat umum, baik itu institusi ataupun ritel.

Untuk bisa menjual sahamnya ke publik, perusahaan harus mendaftarkan lembaganya terlebih dahulu ke Bursa Efek Indonesia atau BEI.

Baca juga: Apa itu ARA dan ARB saham? Pengertian, Manfaat, dan Tips

2. Pembagian Dividen

Dividen merupakan profit perusahaan yang dibagikan ke seluruh pemilik saham. Keputusan terkait pembagian ini adalah bagian dari corporate action.

Pembagian dividen dilakukan setiap tahunnya sebanyak satu kali setelah perusahaan mempublikasikan laporan keuangan tahunan.

Terdapat dua jenis dividen yang dibagikan perusahaan publik, yaitu dividen tunai dan bonus saham.

3. Stock Split

Contoh lainnya dari corporate action adalah stock split, yaitu tindakan memecah nilai nominal saham dengan tujuan supaya harga tersebut lebih terjangkau bagi banyak investor.

Dengan dilakukannya stock split, jumlah saham yang diterbitkan perusahaan akan semakin banyak.

Meski begitu, hal ini tidak akan berpengaruh terhadap proporsi saham yang dimiliki investor lama.

4. Reverse Stock Split

Kebalikan dari sebelumnya, reverse stock split adalah tindakan yang dilakukan perusahaan untuk menggabungkan nilai saham sehingga nominalnya lebih besar.

Tujuan reverse stock split sebagai salah satu corporate action adalah supaya jumlah saham perusahaan yang beredar bisa berkurang dan harga tiap lembarnya dapat lebih besar.

Perusahaan yang melakukan contoh corporate action ini adalah ketika harga saham mereka terlalu rendah sehingga tidak ada yang mau membeli dan sulit untuk menjualnya.

5. Saham Bonus

Contoh selanjutnya dari corporate action adalah saham bonus yang dibagikan perusahaan secara cuma-cuma kepada setiap pemegang saham.

Jumlah pembagian bonus saham ini akan tergantung pada persentase kepemilikan dari tiap investor dan jumlah agio dalam laporan keuangan.

Agio sendiri ditentukan berdasarkan jumlah selisih antara harga nominal saham dengan nilai penawarannya ketika IPO atau saat tindakan right issue diambil.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Saham Delisting, Listing, dan Relisting

6. Right Issue

Rights Issue merupakan corporate action yang dilakukan perusahaan publik pada saat mereka membutuhkan modal dari masyarakat atau investor.

Caranya adalah dengan menerbitkan lembar saham baru dan hanya bisa dibeli terlebih dahulu oleh pihak tertentu dengan HMETD (Hak untuk Memesan Efek Terlebih Dahulu).

Pihak ini merupakan pemegang saham yang namanya tercatat sebagai pemegang saham perseroan terbatas. Dengan adanya hak ini, mereka bisa membeli saham lebih dulu.

Selain pihak dengan HMETD, ada juga orang lain yang bisa membeli saham di awal sebelum dibuka untuk umum.

Pihak ini disebut Non-HMETD, yaitu Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (Private Placement).

Mereka hanya bisa mendapatkan hak tersebut bila disetujui RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).

7. Merger dan Akuisisi

Perlu Anda ketahui bahwa istilah merger dan akuisisi memiliki artian yang berbeda.

Merger merupakan peleburan beberapa perusahaan sehingga menjadi suatu perusahaan baru dan menghentikan operasional dari perusahaan yang lama

Pemilik saham akan tetap memiliki saham perusahaan baru dengan proporsi yang akan ditentukan pada saat membuat kesepakatan merger.

Sedangkan akuisisi adalah tindakan sebuah perusahaan dalam mengambil alih kepemilikan dari perusahaan lainnya.

Proses akuisisi terjadi ketika suatu perusahaan menjual mayoritas sahamnya beserta kendali atas manajemen ke perusahaan lain.

8. Buyback Saham

Buyback saham merupakan sebuah corporate action berupa pembelian kembali saham yang sebelumnya telah beredar di publik.

Tujuan buyback saham dalam corporate action adalah untuk menahan turunnya nilai saham, khususnya pada saat pasar sedang mengalami bearish atau crash.

9. Tender Offer

Tender offer adalah tindakan penawaran oleh sebuah perusahaan kepada perusahaan lainnya yang terdaftar di BEI untuk membeli saham mereka dalam jumlah tertentu.

Baca juga: Apa itu Saham Gorengan? Kenali Pengertian dan Ciri-cirinya

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa corporate action adalah salah satu aspek yang perlu dipertimbangkan sebelum memulai investasi.

Jadi, Sobat OCBC NISP perlu memastikan bahwa aksi korporasi yang dilakukan memiliki dampak positif bagi perkembangan dan keuntungan perusahaan.

Tentunya, selain corporate action, masih ada insight lain yang perlu Anda ketahui sebelum memulai investasi.

Untuk mempelajarinya, baca artikel-artikel edukatif seputar finansial dan investasi di blog OCBC NISP, ya!


Story for your Inspiration

Baca

Edukasi - 20 Jan 2025

10 Ide Resolusi Tahun Baru Ini Bisa Jadi Referensi Kamu

Baca

Edukasi, Life Series - 20 Jan 2025

Harganya Selangit, Ini 5 Makanan Termahal di Jepang

See All

Produk Terkait

Individu

Individu

Solusi perbankan OCBC siap bantu kamu penuhi semua aspirasi dalam hidup #TAYTB

Download OCBC mobile