Apa itu insider trading? Yuk ketahui selengkapnya di sini.
Dalam dunia investasi, kita banyak mengenal istilah-istilah yang mengacu pada praktik ilegal. Salah satunya yaitu Insider Trading. Apa itu? Insider trading adalah sebuah tindakan ilegal dalam pasar modal.
Pasar modal memang memiliki sisi positif dan negatif. Positifnya, instrumen ini memberikan keuntungan bagi kita. Namun, negatifnya, pasar modal juga seringkali dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk mendapat keuntungan dengan cara ilegal.
Jadi, bagaimana penjelasan lebih lanjut terkait pengertian insider trading? Yuk simak ulasan lengkapnya berikut ini.
Insider trading adalah praktek ilegal yang seringkali terjadi di seluruh negara, tidak hanya Indonesia. Tindakan ilegal ini dilakukan oleh seseorang yang memiliki akses layanan informasi non-publik terkait suatu perusahaan yang telah IPO. Dimana, nantinya informasi mengenai perusahaan tersebut akan dijual demi mendapat keuntungan.
Praktek insider trading adalah tindakan yang tidak mementingkan keadilan. Mengapa? Hal ini akan mengakibatkan kerugian bagi pemilik saham dengan informasi minim. Sedangkan, penerima informasi dapat mengambil keuntungan maksimal tanpa memikirkan orang lain.
Dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) secara jelas diterangkan bahwa, “orang dalam di suatu emiten yang memiliki informasi dilarang melakukan pembelian atau penjualan atas efek: (a) emiten atau perusahaan publik yang bersangkutan, (b) perusahaan lain yang bertransaksi efek dengan emiten bersangkutan.”
Pada intinya, pengertian insider trading adalah aktivitas jual beli efek atas dasar informasi yang telah diketahui lebih dulu, sebelum info tersebut tersampaikan kepada publik dengan tujuan keuntungan semata.
Suksesnya tindakan ini tentu membutuhkan beberapa unsur yang berkaitan dengan orang dalam. Karena itu, sulit untuk membuktikan adanya praktek ilegal tersebut karena objek yang diperdagangkan berupa informasi tak kasat mata.
Sebenarnya, unsur-unsur ini secara umum telah dijelaskan dalam UU No. 8 Tahun 1995 Pasal 95. Tetapi, pasal tersebut tidak menjelaskan secara terang-terangan mengenai unsur yang terlibat di dalamnya.
Namun, kita bisa mendefinisikan unsur-unsur tersebut menjadi tiga unsur utama. Diantaranya yaitu, orang dalam, informasi yang belum dipublikasikan dan adanya transaksi berdasarkan informasi tersebut. Berikut penjelasan lengkapnya.
Orang Dalam
Unsur pertama dalam kesuksesan pelaku insider trading adalah adanya orang dalam. Beberapa posisi yang termasuk dalam orang dalam dan dilarang keras melakukan praktek ini, diantaranya yaitu.
Informasi yang Bersifat Rahasia
Pelaku insider trading memanfaatkan privilege-nya untuk menjual informasi material mengenai perusahaan. Dalam pasal 1(7) UUPM, Informasi ini menyangkut fakta penting atau peristiwa relevan dan akan mempengaruhi pergerakan harga bursa efek, keputusan pemilik saham serta berbagai pihak lain yang berkepentingan atas informasi tersebut.
Adanya Transaksi Efek Berdasarkan Informasi Tersebut
Insider trading adalah aktivitas yang dapat dilihat atas dasar informasi bersifat rahasia atau belum diumumkan ke publik.
Dapat dikatakan bahwa, kegiatan perdagangan ini jelas didorong atau dimotivasi karena ada informasi orang dalam tentang berbagai informasi yang bersifat material dan sama sekali tidak terlihat oleh publik.
Ada beberapa contoh kasus insider trading di Indonesia yang ternyata telah diterapkan sejak puluhan tahun lalu. Salah satunya pada tahun 1998, dugaan insider trading saham Semen Gresik (SMGR).
Dugaan kasus ini terjadi jauh sebelum era digital, ketika pasar modal Indonesia masih dalam pengawasan Bapepam. Kala itu, harga saham SMGR meningkat pesat dan volume perdagangan meningkat 14 kali lipat.
Tiga perusahaan sekuritas yang paling aktif mempromosikannya adalah Bahana Sekuritas, Danareksa Sekuritas, dan Jardine Fleming Nusantara. Ketiganya memiliki ikatan dengan tokoh kunci di grup privatisasi SMGR. Namun penyelidikan terhadap masalah tersebut justru dihentikan dan tidak ada tindak lanjut.
Sudah jelas bawah insider trading adalah tindakan yang ilegal. Namun, praktek ini bisa saja menjadi legal apabila informasi tersebut sudah disebarkan kepada publik. Dengan syarat, seluruh pemilik saham memiliki akses sama dan merata.
Tetapi, aktivitas ini secara terang-terangan tidak disarankan oleh BEI. perdagangan yang legal hanya bisa dilakukan dengan mempromosikan transaksi secara adil dalam pasar demi kebutuhan investor lainnya.
Meskipun insider trading adalah kasus yang sulit dibuktikan, kebijakan untuk mencegahnya dapat dilakukan melalui code of conduct. Di dalamnya diatur secara jelas tentang pemasukan informasi secara legal dengan menyimpan dan menggunakan informasi tersebut sesuai etika serta prinsip yang berlaku.
Dalam hal ini, emiten bersangkutan harus berkomitmen untuk mengembangkan kegiatan transaksi atau operasi secara berkelanjutan dari bisnis yang ada. Dengan demikian, perusahaan dapat memberikan kontribusi maksimal kepada setiap pemegang saham.
Itulah pembahasan mengenai apa itu insider trading dan beberapa contoh kasusnya dalam pasar modal. Mendalami dunia investasi mengharuskan Anda untuk mempelajari istilah dan unsur didalamnya. Meski begitu, jangan patah semangat untuk memulai investasi, ya!